Penumbuhan Kelompok
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan bahwa kelompok
merupakan bagian dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan,
seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi. Beberapa ahli
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang terdapat
beberapa individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan kesatuannya
dengan cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang
merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama lain
berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara
bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Karakteristik kelembagaan kelompok pelaku utama dapat dilihat dari kondisi
masyarakat serta pengelolaan sumberdaya alam yang meliputi:
1. Penerapan tekonologi perikanan dikembangkan dengan memperhatikan
kondisi spesifik lokasi.
2. Kelembagaan pelaku utama lebih bersifat pendekatan partisipatif dan
kekeluargaan.
3. Penanganan bidang perikanan dipengaruhi oleh sumberdaya perikanan yang
dinamis, kompleksitas fisik perairan.
4. Dalam pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada digunakan pendekatan
kawasan dan pendekatan wilayah.
5. Pelaku utama perikanan mayoritas pada usaha skala kecil sehingga
kurang mendapat akses pembangunan dan
model kelembagaan lebih ditujukan kepada peran aktif masyarakat sebagai subyek
pembangunan diwilayahnya.
Razi dan Ridwan (2011) menjabarkan lebih lanjut bahwa kelompok pada
dasarnya adalah organisasi non formal yang ditumbuhkembangkan ”dari, oleh dan
untuk kelompok”, memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota
b. Merupakan wadah yang efektif
untuk bekerja sama
c. Mempunyai minat dan kepentingan yang sama
d. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam kegiatan usaha
e. Adanya pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan
kesepakatan bersama.
f. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya
g. Adanya wilayah usaha perikanan yang menjadi tanggung jawab bersama
diantara para anggotanya
h. Bersifat informal, artinya: (i) kelompok terbentuk atas keinginan dan
permufakatan mereka sendiri; (ii) memiliki peraturan sanksi dan tanggung jawab,
baik tertulis maupun tidak tertulis; (iii) ada pembagian kerja atau tugas; dan
(iv) hubungan antar anggota luwes, wajar, saling mempercayai dan terdapat
solidaritas.
Dengan kata lain, sebuah kelompok pelaku utama dan pelaku usaha perikanan
adalah merupakan wadah kebersamaan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha
dibidang perikanan dalam upaya untuk mencapai pelaku utama dan pelaku usaha
yang tangguh, yaitu yang mampu mengambil keputusan dan tindakan secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya
sendiri, menghadapi tantangan dan mengatasi kendala yang ada.
Beberapa jenis kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang
ada dan dibina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012,
antara lain berupa:
1. Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum yang
berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil
kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama
untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna
meningkatkan pendapatan anggota.
2. Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah kumpulan pembudidayaan
ikan yang terorganisir.
3. Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR) adalah kelompok
pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi
bersama dalam wadah kelompok.
4. Kelompok Pemasar Ikan (POKSAR) adalah kumpulan pemasar hasil perikanan
yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok
5. Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) adalah kumpulan Pelaku Usaha
produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak
(petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam
dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku
usaha produksi garam skala rumah tangga).
6. Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) adalah kelompok masyarakat
yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan,
pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
7. Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) adalah organisasi kelompok
pembudidaya ikan yang telah dibina oleh Dinas Kabupaten/Kota dan ditetapkan
dengan SK Bupati/Walikota, yang anggotanya terdiri dari beberapa kelompok
pembudidaya ikan.
8. Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN) adalah kumpulan atau gabungan
dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan
bersama.
9. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan
yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, maka pelaku usaha
pemasaran dapat membentuk kelembagaan pelaku usaha perikanan dalam bentuk
kelompok, gabungan kelompok ataupun asosiasi, atas dasar keserasian dan
kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang
ketua.
2. Peran dan Fungsi Kelompok
Kelompok pelaku usaha bidang perikanan dapat memiliki peranan antara lain
sebagai berikut:
1. Sebagai media komunikasi dan
pergaulan sosial yang wajar,
lestari dan dinamis.
2. Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3. Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.
4. Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja
sama.
5. Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok memiliki berfungsi
antara lain sebagai: (a) kelas belajar;
(b) wadah kerja sama; (c) unit produksi;
(d) organisasi kegiatan bersama; dan (e) kesatuan swadaya
dan swadana.
A.
Fungsi Kelompok Sebagai
Kelas Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media interaksi belajar antar
pelaku utama atau pelaku usaha perikanan. Mereka dapat melakukan proses
interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah,
Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari fasilitator, mediator,
pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka akan dapat mengambil
kesepakatan tindakan bersama apa yang akan diambil dari hasil belajar tersebut.
Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat dicapai. Di dalam
kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama atau pelaku usaha perikanan akan
dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan
pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama atau pelaku usaha
perikanan semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa
adanya ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan lain-lain).
B. Fungsi Kelompok Sebagai Wadah Kerja
Sama
Sebagai wadah kerja sama, kelompok
pelaku utama atau pelaku usaha perikanan merupakan cerminan dari keberadaan
suatu wadah kerjasama.
Pengukuhan dan atau pengakuan terhadap kelembagaan kelompok pelaku utama merupakan salah satu
bentuk penghargaan atas karya dan prestasi kelompok yang telah dicapai dan merupakan kebanggaan bagi para anggota kelompok. Kegiatan ini diharapkan akan tumbuh motivasi
yang lebih besar dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja
lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan
pendapatannya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan kelompok antara lain: (1)
Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai prinsip belajar dan
kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan; (2) Tumbuh dan
berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk memanfaatkan
peluang ekonomi; dan (3) Terciptanya metode pemberdayaan, bimbingan, dan pelayanan
yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelompok pelaku utama.
C. Fungsi Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku usaha perikanan sebagai unit produksi, erat hubungan
dengan wadah kerja sama misalnya dengan melaksanakan kegiatan secara
bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya: dalam
pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena itu
dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis
usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku
usaha perikanan.
D. Fungsi Kelompok Sebagai Organisasi Kegiatan Bersama
Dengan berkelompok maka pelaku usaha perikanan akan belajar
mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan
mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil
kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan peranan
tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak, yaitu setiap
anggota merasa memiliki komitmen terhadap kelompoknya. Mereka merasa "In
Group" yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan ke-kamian". Dengan demikian akan merasa
bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan
berbuat sendiri-sendiri.
E. Fungsi Kelompok Sebagai Kesatuan Swadaya
dan Swadana
Kelompok pelaku usaha perikanan adalah kumpulan pelaku usaha perikanan
yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan
struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan
kelompok tersebut. Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan
dapat mandiri dalam arti mampu
merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan
dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian
tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.
3. Pengelolaan Manajerial Kelompok
Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya
didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan
kelompok tersebut tergantung pada faktor pengikat yang dapat meningkatkan
keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok. Pelaku utama atau
pelaku usaha perikanan diharapkan dapat
mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan,
merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang
dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui
kelompok.
Pengembangan kelompok diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompok dalam
melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan
usaha perikanan, penguatan kelompok menjadi organisasi kelompok yang kuat dan
mandiri.