Pembangunan perikanan budidaya yang dilakukan dengan pendekatan berbasis ekosistem merupakan strategi pengembangan usaha budidaya ikan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan, dengan memelihara keterpaduan dan pengelolaan berbasis ekosistem menggunakan cara-cara yang bertanggung jawab (responsible) dan berkelanjutan (sustainable). Beberapa manfaat dari pengelolaan perikanan budidaya yang berkelanjutan adalah: (a) menjadi pembudidaya yang bertanggung jawab atas mutu produknya; (b) mendapatkan kepercayaan pasar; (c) ikut menjaga kualitas mutu hasil budidaya dan kelestarian lingkungan; dan (d) menjadi pembudidaya profesional dan bermartabat. Stakeholders terkait perikanan budidaya sudah menerapkan konsep pembangunan perikanan berkelanjutan, melalui pelaksanaan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). CBIB dan CPIB merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Jaminan Mutu Hasil Perikanan. Sehingga CBIB dan CPIB dapat diartikan cara memelihara dan/atau membesarkan dan/atau membenihkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, sehingga memberikan jaminan pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan biologis, serta memperhatikan keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
Kata kunci: pembangunan perikanan, perikanan budidaya, budidaya berkelanjutan
PENDAHULUAN
Pembangunan perikanan yang berkelanjutan dapat diartikan sebagai pemanfaatan hasil perikanan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik terhadap generasi setelah kita maupun terhadap lingkungan. Bentuk pertanggungjawaban pada generasi setelah kita dapat dilakukan dengan cara menjaga kelestarian sumberdaya perikanan yang ada. Sedangkan bentuk tanggungjawab kita terhadap lingkungan dapat kita lakukan dengan cara lebih memperhatikan kelestarian lingkungan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya global warming yang ditujukan oleh terjadinya banyak bencana alam yang disebabkan oleh tingkah laku manusia yang cenderung tidak peduli terhadap lingkungan (sumber: http://www.ut.ac.id/html/suplemen/mmpi5102/materi3.htm).
Stakeholders terkait perikanan budidaya dan para pembudidaya ikan sudah mulai menerapkan konsep pembangunan perikanan berkelanjutan, melalui pelaksanaan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).
Cara budidaya ikan yang baik adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan, dan bahan kimia, serta bahan biologis (KepmenKP Nomor: KEP. 02/MEN/2007).
CBIB dan CPIB merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Jaminan Mutu Hasil Perikanan. Sehingga CBIB dan CPIB dapat diartikan cara memelihara dan/atau membesarkan dan/atau membenihkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, sehingga memberikan jaminan pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan biologis, serta memperhatikan keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Tujuan konsep pembangunan perikanan budidaya berkelanjutan melalui pelaksanaan CBIB dab CPIB bertujuan: (a) Menjamin mutu hasil pembudidayaan ikan; (b) Meningkatkan daya saing produk; dan (c) Menjamin keberlangsungan usaha budidaya.
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan sebuah konsep bagaimana memelihara ikan, agar ikan yang kita pelihara nantinya memiliki kualitas yang baik dan meningkatkan daya saing produk, yaitu bebas kontaminasi bahan kimia maupun biologi dan aman untuk dikonsumsi. Disamping itu konsep CBIB juga menolong kita agar dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelangggan, menjamin kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (sumber: http://drkurnia.wordpress.com/2013/01/24/cara-budidaya-ikan-yang-baik-cbib-dan-cara-pembenihan-ikan-yang-baik-cpib/).
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong pelaku usaha budidaya/pembenihan ikan untuk menerapkan CBIB dan CPIB. Bagi para pembudidaya/pembenih yang serius melakukannya, disarankan untuk mengajukan sertifikasi CBIB dan CPIB pada unit usahanya. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui tulisan ini akan coba diuraikan strategi memperoleh sertifikasi CBIB dan CPIB melalui penerapan pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan.
METODOLOGI
Pengkajian strategi memperoleh sertifikasi CBIB dan CPIB melalui penerapan pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan dilaksanakan pada tanggal 1 – 3 Oktober 2014. Metode yang digunakan dalam pengkajian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik yang digunakan: (1) pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal dan internet yang berhubungan dengan topik yang diangkat; (2) pengolahan data dan penyusunan kajian, dengan penjabaran dan penggalian ide/gagasan utama dan ide pendukung dengan menggunakan 5 W (What, Who, When, Where, Why), dan 1 H (How) melalui pengolahan data dan penelusuran pustaka.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peningkatan kualitas Hasil Perikanan Budidaya sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan pasar baik dalam maupun luar negeri. Apalagi dalam menghadapi era Pasar Bebas ASEAN 2015, produk perikanan budidaya yang bermutu dan berdaya saing menjadi sangat diperlukan agar Indonesia menjadi Negara produsen produk perikanan budidaya yang berkualitas, dan tidak hanya menjadi konsumen. “Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan sekaligus dimantapkan sehingga mampu mendu kung pelaksanakan Pengendaliaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Budidaya (SJMKHPB) yang lebih baik dari tahun ke tahun” (sumber: http://www.djpb.kkp.go.id/berita.php?id=985).
Menurut Kurnia (2013) dalam penerapan CBIB dan CPIB ada 4 Aspek yang harus diperhatikan, yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan dan aspek lingkungan:
1. Aspek teknis meliputi kelayakon lokasi dan sumber air, kelayakan fasilitas, proses produksi dan penerapan biosecurity. Lokasi harus bebas banjir dan bebas cemaran, sumber air juga harus diperiksa laboratorium untuk mengetahui kandungan logam berat dan bakteri coliform. Fasilitas juga harus sesuai, diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang peralatan yang layak, sarana pengemasan dan lain sebagainya. Proses produksi/pemeliharaan sebaiknya mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai pengemasan. Benih ikan harus berasal dari unit pembenihan yang bersertifikasi CPIB, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Induk Ikan juga harus berasal dari lembaga yang berwenang memproduksi Induk Ikan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan. Penerapan biosecurity adalah sebuah upaya agar tempat budidaya/pembenihan tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme berbahaya yang dapat mengganggu proses pemeliharaan. Diantaranya adalah dengan membuat pagar keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang pembenihan, pencuci roda mobil/motor di pintu gerbang dsb.
2. Aspek manajemen meliputi struktur organisasi dan manajemen serta pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman. Dokumentasi dalam hal ini adalah Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi Kerja, yang merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, yang dilengkapi dengan formulir isian untuk mengumpulkan data yang diperlukan selama proses pemeliharaan. Rekaman dalam hal ini adalah merupakan bukti obyektif untuk menunjukan efektivitas penerapan CBIB/CPIB. Contoh rekaman diantaranya adalah pembelian pakan, pengolahan kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kualitas air dsb.
3. Aspek keamanan pangan merupakan sebuah ketentuan bahwa dalam memelihara ikan tidak boleh menggunakan obat-obatan/bahan kimia/bioloi yang dilarang yang bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang boleh digunakan adalah obat-obatan yang sudah mendapat ijin dari kementerian kelautan dan perikanan. Demikian juga dengan pakan, pakan yang boleh digunakan adalah pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apabila pembudidaya/pembenih menggunakan pakan buatan sendiri, maka pembudidaya harus bisa menjelasakan tentang bahan, formula serta proses produksi pakan tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk dianalisis di laboratorium.
4. Aspek lingkungan adalah sebuah jaminan bahwa kegiatan budidaya/pembenihan ikan kita tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses budidaya/pembenihan ikan kita dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan umum.
Dalam menghadapi era pasar global dan khususnya ASEAN Economic Community (AEC) atau Pasar Bebas ASEAN 2015, Sertifikasi CBIB adalah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya. “Saat ini sedang disusun standar CBIB untuk kawasan ASEAN atau yang disebut ASEAN Good Aquaculture Practices (ASEAN GAqP) Guidelines ASEAN GAqP ini nantinya akan menjadi benchmark dalam perdagangan produk perikanan budidaya di kawasan ASEAN. Dalam kaitan ini standar CBIB telah diharmoniskan dengan FAO Guidelines for Aquaculture Certification, ASEAN Shrimp GAP Standard maupun ASEAN GaqP Guidelines (sumber:http://www.djpb.kkp.go.id/ berita.php?id=985).
Beberapa strategi sederhana yang harus diterapkan pada usaha budidaya ikan agar usahanya menguntungkan, memperoleh sertifikasi dan berkelanjutan, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memiliki niat yang kuat untuk berhasil dalam usaha budidaya ikan, yang ditandai dengan: (a) menghitung analisa usaha dari kegiatan yang akan dilakukan, kuncinya jangan pernah memulai suatu usaha budidaya, jika belum menguntungkan; (b) membuat langkah kerja dalam tahapan-tahapan usaha, misal: pola tebar, pengelolaan pakan, pengelolan air, pengelolaan hama dan penyakit; dan (c) memastikan semua rencana usaha dan langkah kerja dalam tahapan usaha dibuat tertulis, sehingga dapat dijadikan panduan dan standar kerja.
2. Menetapkan Biosecurity (keamanan biologi), berupa upaya-upaya mencegah/mengurangi peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari satu tempat ke tempat lain yang masih bebas.
3. Melakukan usaha perikanan yang bertanggung jawab, tertelusur, ramah lingkungan, bertanggungjawab social dan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan ikan yang dibudidayakan.
4. Berupaya menjaga kelestarian sumber daya: untung itu tidak untuk diri sendiri (ada rezeki anak cucu) dan tidak untuk saat ini saja.
Dalam penerapan pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan perlu dilaksanakan standar kriteria pengelolaan usaha budidaya ikan yang memenuhi prinsip-prinsip CBIB, berupa:
a. Lokasi
Lokasi budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan, akibat kondisi sekitar, baik air pasok maupun pencemaran udara
b. Suplai Air
Air pasok untuk budidaya harus tidak menimbulkan bahaya keamanan pangan
c. Tata Letak Dan Desian
Unit Usaha Budidaya didesain dengan baik, dimana tata letak yang dapat meminimalkan resiko yang berhubungan dengan kontaminasi
d. Kebersihan fasilitas dan perlengkapan
e. Persiapan Wadah Budidaya
- Prosedur persiapan wadah dapat menimbulkan bahaya keamanan pangan.
- Prosedur persiapan wadah seharusnya bertujuan untuk meminimalkan bahaya keamanan pangan seperti bakteri patogen, inang perantara parasit zoonotik.
- Prosedur persiapan yang efektif juga menurunkan resiko masalah kesehatan hewan air yang akan menurunkan kebutuhan atau penggunaan obat ikan dan penggunaan bahan kimia.
f. Pengelolaan Air
- Mutu air dan sedimen seharusnya dijaga pada level yang mencukupi untuk kesehatan lingkungan budidaya dengan melakukan angka penebaran benih dan pakan yang sesuai.
- Air pasok dan keluar di wadah budidaya seharusnya difiltrasi/ saring untuk mencegah masuknya species yang tidak diinginkan termasuk parasit dalam air tawar.
g. Benih
- Penggunaan obat ikan dan bahan kimia selama pembenihan dapatmenimbulkan residu dan beresiko pada keamanan pangan.
- Mutu benih yang buruk dapat pula mengganggu kesehatan selamapembudidayaan dan akan memicu penggunaan obat dan atau bahan kimia.
h. Pakan
- Pakan dapat menyebabkan masalah keamanan pangan dengan menarik datangnya hama pengerat, penanganan pakan tidak tepat atau menjadi media penular pada udang/ikan.
- Pada usaha budidaya, selain menggunakan pakan komersial yang dijual, pembudidaya terkadang membuat sendiri pakannya.
- Bahan baku pakan seharusnya tidak menggunakan pestisida, bahan kimia, termasuk logam berat dan kontaminan lain yang dilarang dan membahayakan.
i. Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi Dan Obat Ikan
- Bahaya yang berhubungan dengan obat ikan (termasuk antimikroba) dalam pembudidayaan adalah residu pada produk akhir. Penerapan CBIB seharusnya dapat menurunkan penggunaan obat ikan, dll.
- Untuk itu perlu pengelolaan kesehatan yang efektif selama proses budidaya, dengan meningkatkan sistem keamanan hayati dan menurunkan insiden wabah dan resiko yang ditimbulkan.
- Program preventif terhadap kesehatan ikan lebih diutamakan dari pada upaya pengobatan.
j. Penggunaan Es Dan Air
- Air bersih tersedia dan digunakan untuk membersihkan bahan baku, juga untuk udang yang langsung dari kolam.
- Definisi air bersih adalah dari kualitas mikrobiologi sama dengan air minum tetapi dapat juga air yang mengandung garam atau unsur lain yang "tidak berbahaya" sebagai tambahan.
- Tersedia data kualitas air yang diperlukan.
k. Panen
- Bahaya keamanan pangan dapat muncul dari teknik panen yang tidak sesuai, seperti temperatur yang tinggi dapat menyebabkan pembusukan produk selama kegiatan panen.
- Selain itu, dari penggunaan air atau es yang tercemar dan kurang bersihnya fasilitas dan peralatan.
- Kerusakan ikan selama panen dapat menyebabkan pencemaran yang mengarah kepada saluran usus atau pembusukan produk.
- Teknik panen yang sesuai akan memperkecil resiko pencemaran, kerusakan fisik dan stres ikan.
l. Penanganan Hasil
- Peralatan, perlengkapan penanganan hasil selalu dijaga dalam keadaan bersih
- Proses penanganan (sortir, penimbangan, pencucian dilakukan dg cepat dan higienis.
- Bahan tambahan dan kimia terlarang tidak digunakan
m. Pengangkutan
- Peralatan dan fasilitas pengangkutan dlm kondisi higienis
- Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es (0°C) pada seluruh bagian badan
- Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yg tdk menyebabkan kerusakan fisik atau kontamina
n. Pembuangan Limbah
Limbah (cair, padat dan bahaya) dikelola dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah kontaminasi
o. Pencataan
- Catatan asal dan penggunaan pakan di kolam/KJA.
- Penelusuran produk pakan dan bahan-bahan pembuatnya dapat dilihat pada catatan tersebut.
- Catatan kualitas air harus disimpan. Catatan menunjukkan air yang digunakan untuk pembudidayaan serta bahan berbahaya (logam berat, antibiotik dll) sampai batas yang ditentukan.
- Catatan harus mencakup jumlah panen, tanggal dan lokasi penjual dan pembeli.
p. Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan (atas bahaya kemanan pangan) dilakukan sebagai kegiatan yang rutin dan terkendali.
q. Pelatihan
Pekerja dan pemilik unit usaha budidaya seharusnya memiliki tingkat kesadaran yang memadai pada pengendalian pangan dan pencegahan bahaya keamanan pangan dalam budidaya perikanan serta pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan mengenai penanganan ikan secara higienis dan dengan cara yang baik.
r. Kebersihan Personil
- Pekerja yang menangani ikan dalam keadaan sehat.
- Ada pemeriksaan kesehatan secara teratur untuk staf yang menangani produk.
- Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pekerja yang menangani ikan selama panen, penanganan pasca panen dan transportasi mengalami cedera, infeksi atau penyakit yang dapat mengkontaminasi ikan.
- Tidak diperkenankan merokok, khususnya disekitar produk.
SIMPULAN
Dalam penerapan pembangunan perikanan yang berkelanjutan, beberapa strategi sederhana yang harus diterapkan pada usaha budidaya ikan agar usahanya menguntungkan, memperoleh sertifikasi dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memiliki niat yang kuat untuk berhasil dalam usaha budidaya ikan, yang ditandai dengan: (a) menghitung analisa usaha dari kegiatan yang akan dilakukan, kuncinya jangan pernah memulai suatu usaha budidaya, jika belum menguntungkan; (b) membuat langkah kerja dalam tahapan-tahapan usaha, misal: pola tebar, pengelolaan pakan, pengelolan air, pengelolaan hama dan penyakit; dan (c) memastikan semua rencana usaha dan langkah kerja dalam tahapan usaha dibuat tertulis, sehingga dapat dijadikan panduan dan standar kerja.
2. Menetapkan biosecurity (keamanan biologi), berupa upaya-upaya mencegah/mengurangi peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari satu tempat ke tempat lain yang masih bebas.
3. Melakukan usaha perikanan yang bertanggung jawab, tertelusur, ramah lingkungan, bertanggungjawab social dan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan ikan yang dibudidayakan.
4. Berupaya menjaga kelestarian sumber daya: untung itu tidak untuk diri sendiri (ada rezeki anak cucu) dan tidak untuk saat ini saja.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.djpb.kkp.go.id/berita.php?id=985
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/mmpi5102/materi3.htm
KepmenKP Nomor: KEP. 02/MEN/2007. Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP. 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik. Biro Hukum dan Organisasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Kurnia, 2013. Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dalamhttp://drkurnia.wordpress.com/2013/01/24/cara-budidaya-ikan-yang-baik-cbib-dan-cara-pembenihan-ikan-yang-baik-cpib/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar