Selasa, 13 Februari 2018

Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP)


Organisasi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.61/MEN/2009 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 01/PER-DJP2HP/2013 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan yang berlokasi di Jl. Raya Setu No. 70, Cipayung Jakarta Timur 13880  Telp./fax (021) 84997969/ 84999370 email: lsprohp@mail.comLSPro-HP adalah merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.LSPro-HP merupakan lembaga yang bersifat independen, impartial dan professional dalam operasinya.LSPro-HP selalu menggunakan standar produk yang diakui oleh stakeholder, dan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien.LSPro-HP telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor LSPr-40-IDN
KEBIJAKAN MUTULSPro-HP sebagai lembaga sertifikasi produk dilaksanakan berdasarkan Pedoman BSN SNI ISO/IEC 17065:2012 (Conformity assessment – Requirements for bodies certifying products, processes and services).Manajemen LSPro-HP menjamin konsistensi dalam mengoperasikan sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan menjaga ketidakberpihakan dan independensi dengan kegiatan training maupun konsultasi dilingkup yang sama dengan bidang sertifikasi.LSPro-HP menjamin bahwa persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan Panduan Mutu ini serta dokumen pendukungnya dimengerti, dilaksanakan, dan dipelihara oleh semua personil tetap maupun personil kontrak.Dalam melaksanakan sertifikasi, LSPro-HPselalu menggunakan standar produk yang diakui oleh stakeholder, dan dilaksanakan dengan prinsip efektifitas dan efisiensi.
 VISI dan MISIVisi LSPro-HP adalah menjadi Lembaga Sertifikasi Produk yang maju, mandiri, berdaya saing, dan terpercaya.Misi LSPro-HP adalah:a.     Meningkatkan kompetensi sumber daya LSPro-HP (Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana)b.     Meningkatkan kemandirian LSPro-HPc.     Meningkatkan daya saing pelayanan LSPro-HPd.     Meningkatkan kepercayaan konsumen  terhadap mutu  sertifikasi LSPro-HP


Sumber: www.teraskreasi.com

http://www.bbp2hp.p2hp.kkp.go.id/artikel-719-lembaga-sertifikasi-produk-hasil-perikanan-lsprohp.html#ixzz3NS5PCfZH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JENIS ALAT TANGKAP IKAN YANG DILARANG PEMERINTAH

Permen Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa penggunaan alat tangkap pukat hela ( trawls ) dan pukat tarik ( seine nets ...